Implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Kesiapan Aparatur dan Perngaruhnya Terhadap Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (Studi di 75 Desa di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)
Penulis :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kesiapan Aparatur Pemerintahan Desa dalam Implementasi UU Desa dan Korelasiya dalam mewujudkan Good Governance melalui studi lapangan di 75 Desa di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif empiris. tentang kesiapan aparatur pemerintah desa di Kabupaten Bantul terhadap implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peran Pemerintah Daerah dalam implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di kabupaten Bantul, dan korelasi kesiapan aparatur pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 dalam mewujudkan Good Governance.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Terkait dengan kesiapan aparatur pemerintahan desa dalam implementasi UU No 6 Tahun 2014 di Kabupaten Bantul, dari hasil penelitian peneliti, dapat disimpulkan bahwa dari 75 desa di Kabupaten Bantul pemerintah desa di kabupaten Bantul belum siap untuk melaksanakan UU No 6 Tahun 2014 ini. Kriteria yang penulis siapkan mencakup tiga hal, yaitu ketersedian kelembagaan, kemampuan lembaga menjalankan fungsinya dan kewenangannya, dan pengelolaan keuangan desa.Faktor utama kesiapan aparatur pemerintah desa terletak pada persoalan kuantitas dan kualitas SDM. Dengan adanya kelemahan terhadap kualitas dan kuantitas aparatur desa sendiri, maka nantinya dalam pekasanaan fungsi dan kewenangan kelembagaannya pun akan berpengaruh cukup besar terhdap pelaksanaan prinsip Good Governance di desa.oleh karenanya diperlukan peran pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupten, dimana dari hasil penelitian sudah berjalan efektif dengan beberapa tugas dan fungsi yang diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dalam melaksanakan pendampingan bagi pemerintah desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan Undang-Undang yang telah dinantikan oleh segenap masyarakat desa tak terkecuali perangkat desa selama 7 tahun. Adapun tujuan dari disahkannya Undang-Undang Desa ini antara lain guna memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa; mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama; membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Pengaturan mengenai pemberian kewenangan kepada Desa juga di atur secara tegas dalam Undang-Undang tersebut. Kewenangan Desa meliputi kewenangan berdasar hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan lain yang ditugasan oleh Pemerintah, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Dengan adanya pengaturan kewenangan yang besar ini juga di tindak lanjuti dengan pemberian sejumlah anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah. Pemberian Dana Desa ini melibatkan struktur pemerintahan yang lebih tinggi yakni Kabupaten/Kota yang menjadi atasan langsung struktur pemerintahan Desa.
Sehingga penguatan kewenangan pemerintahan desa, tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa di tingkat Desa, namun juga tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten.
Pelaksanaan Undang-Undang Desa ini akan sangat bergantung dengan kesiapan pemerintah desa beserta aparaturnya. Kesiapan aparatur pemerintah desa ini akan mendukung suksesnya pelaksanaan Undang-Undang Desa tersebut.
Kesiapan aparatur pemerintah desa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa ini dapat ditinjau dari beberapa hal diantaranya, pertama segi kelembagaan, apakah susunan pemerintah Desa sudah sesuai dengan Undang-Undang Desa, kedua berkaitan dengan kesiapan Sumber Daya Manusia, maupun ketiga maupun kesiapan berkaitan dengan Administrasi.
Penelitian ini mengambil objeck di Kabupaten Bantul, sebagai tataran pemerintahan di daerah Tingkat II di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, memiliki 17 kecamatan, dan 75 Desa.Dengan kondisi riil yang seperti ini maka banyak persiapan maupun tantangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa. Hal ini penting karena pembangunan desa yang akan diterapkan berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tetang Desa, Desa merupakan bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia.
[1] Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta, email: dian.pratiwi.sh@gmail.com dan Peneliti di Pusat Study Hukum Dan Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta Jl. Lawu No. 1 Kotabaru Yogyakarta
[2] Peneliti di Pusat Study Hukum Dan Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta Jl. Lawu No. 1 Kotabaru Yogyakarta
[3] Peneliti di Pusat Study Hukum Dan Konstitusi (PSHK) FH UII Yogyakarta Jl. Lawu No. 1 Kotabaru Yogyakarta
Komentar Terbaru