ESTIMASI PREVALENSI KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN METODE CAPTURE-RECAPTURE DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2006
Kecelakaan merupakan masalah kesehatan yang sangat serius di dunia, masalah yang sama juga dihadapi di berbagai negara termasuk Indonesia. Di beberapa negara dengan tingkat pendapatan yang tinggi seperti di Amerika angka kematian rata-rata akibat kecelakaan lalu lintas sebesar 53,8 per 100.000 penduduk dan di Eropa 47,6 per 100.000 penduduk, sementara pada negara dengan tingkat pendapatan rendah (miskin) dan sedang angka tersebut cenderung lebih tinggi seperti di India 96,7 per 100.000 penduduk dan di negara Asia lainnya 75 per 100.000 penduduk.
Pada tahun 2002 salah satu jenis penyebab kecelakaan yang banyak menimbulkan kematian di dunia adalah kecelakaan lalu lintas (22.8%) disusul nomor dua dengan kecelakaan yang
tidak disengaja (18,1%) dan nomor tiga 2 akibat bunuh diri (16,9%) . Sementara di India kecelakaan lalu lintas juga merupakan penyebab utama kematian (31%).
Pada tahun 2000 kecelakaan di jalan raya menjadi penyebab kematian nomor sembilan di dunia dan penyebab kematian nomor lima di Amerika 4 Serikat. Di dunia angka ini akan selalu
meningkat dan pada tahun 2020 diperkirakan kecelakaan lalu lintas akan menjadi penyebab kematian nomor tiga setelah jantung iskemik dan depresi dengan proyeksi kecelakaan dari 5,1
juta pada tahun 1990 menjadi 8,4 juta pada tahun 2020. Di Indonesia pada tahun 2003 jumlah kecelakaan di jalan raya mencapai 13.399 kejadian dengan jumlah kematian mencapai 9.865 orang, sebanyak 6.142 orang mengalami luka berat dan 8.694 luka ringan, dengan rata-rata setiap hari terjadi 40 kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 30 orang meninggal dunia. Pada tahun 2003-2005 jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di Propinsi D.I. Yogyakarta cenderung menurun, namun tingkat fatalitas dan rasio setiap kejadian kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban yang ditimbulkan semakin meningkat, yaitu tahun 2003 fatalitas korban 25,9% dan rasio setiap kejadian kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban 1,6, tahun 2004 fatalitas korban 43,1% dan rasio setiap kejadian kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban 1,7 serta tahun 2005 fatalitas korban 47,5% dan rasio setiap kejadian kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban 2,1. Data yang berhubungan dengan insidensi kecelakaan lalu lintas masih sedikit. Di beberapa negara sumber data yang paling banyak dipergunakan
adalah data yang bersumber dari catatan kepolisian dan rumah sakit 2 dengan berbagai keterbatasannya. Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 pasal 27 ayat (1) tertulis bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas wajib melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada Pejabat Kepolisian negara Republik
Indonesia. Konsekuensi dari dilaksanakan undang-undang tersebut seharus-nya Indonesia telah memiliki suatu unit institusi yang menangani pencataan kecelakaan lalu lintas secara lengkap.
Namun kenyataannya tidaklah demikian, di masyarakat apabila terjadi suatu kecelakaan lalu lintas akan terjadi 2 kemungkinan pencatatan, yaitu :
1. Apabila dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas ada pihak kepolisian yang menangani, maka kecelakaan lalu lintas akan tercatat di kantor kepolisian dan juga tercatat di unit pelayanan kesehatan dimana korban dirawat setelah terjadi kecelakaan lalu lintas.
2. Apabila dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tidak ada pihak kepolisian yang menangani, maka kecelakaan lalu lintas tersebut apabila menimbulkan korban akan tercatat di unit pelayanan kesehatan tempat perawatan korban akan tetapi belum tentu tercatat di kantor kepolisian.
Di Kabupaten Bantul, bahkan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta data yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas baru merujuk pada catatan Satlantas Polres/Direktorat Lalu Lintas Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta dan belum mempergunakan data kecelakaan yang ada di tempat pelayanan kesehatan (rumah sakit) . Dengan demikian data kecelakaan yang ada belum tentu mencerminkan jumlah kejadian yang sebenarnya. Untuk itu perlu menggali sumber data lainnya (di luar kepolisian) seperti dari rumah sakit untuk digabungkan dengan data yang ada di kepolisian sehingga bisa didapatkan estimasi prevalensi kecelakaan yang lebih akurat.
Komentar Terbaru