EFEKTIVITAS PROGRAM PENATAAN KAWASAN PARIWISATA PANTAI PARANGTRITIS KABUPATEN BANTUL

Kawasan pariwisata Pantai Parangtritis adalah icon utama obyek pariwisata di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Daya tarik salah satu pantai di kawasan laut selatan yang telah lama memikat baik wisatawan asing maupun domestik untuk mengunjunginya ini, terletak pada peran dan posisinya yang bersifat multi-dimensional. Dalam perspektif ekonomi, kedudukan kawasan pariwisata ini sangat penting karena memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantul melalui retribusi wisata dari kunjungan wisatawan yang selalu meningkat. Namun dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2004-2006), jumlah pengunjung Pantai Parangtritis menurun signifikan. Kecenderungan penurunan
kunjungan wisatawan terjadi sejak 2004 pasca gelombang tsunami melanda Aceh dan diperparah dengan dampak Gempa Bumi 27 Mei 2006 serta pengaruh bencana gelombang tsunami yang melanda Pangandaran bulan Juli 2006. Di samping faktor bencana di atas, salah satu faktor utama penyebab menurunnya jumlah pengunjung di kawasan obyek wisata Parangtritis adalah kondisi fisik lingkungan pantai yang kumuh sebagian kawasan menjadi lahan praktek prostitusi. Dalam kaitannya dengan hal itu, Bupati Bantul Drs. HM Idham Samawi, menyatakan bahwa, di kawasan Pantai Selatan itu, kandungan bacterie E-colii sudah di ambang batas karena kesehatan lingkungan yang tidak mendapat perhatian. Selain itu, menurut
Bupati, dari catatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, di Pantai Selatan ada 12 pelacur yang positif AIDS (Harian Kedaulatan Rakyat, 17 September 2007). Berangkat dari permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul menjalankan program Penataan Kawasan Pariwisata Parangtritis yang sudah dirancang sejak tahun 2004 berdasarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2004 tentang Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Bantul, namun upaya penataan tersebut sempat tertunda karena beberapa kendala teknis dan non teknis. Adapun tujuan program ini sebagaimana dijabarkan dalam Keputusan Bupati Bantul No, 127 Tahun 2004 tentang Rencana Teknik Obyek Wisata Parangtritis adalah untuk: (1) Meningkatkan kualitas fisik dan lingkungan kawasan obyek wisata Parangtritis; (2) Mendorong pelestarian dan konservasi lingkungan terhadap sumberdaya yang ada di kawasan obyek wisata Parangtritis; (3) Meningkatkan iklim investasi dan pemberdayaan masyarakat; (4) Mengembangkan potensi kepariwisataan kawasan obyek wisata Parangtritis sehingga mampu tumbuh dan berkembang sebagai tujuan wisata yang mempunyai daya tarik khusus dan memiliki peran serta yang strategis bagi pengembangan pariwisata di Kabupaten Bantul dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini hendak mengetahui tingkat efektivitas program penataan kawasan pariwisata pantai Parangtritis sampai dengan Juni 2008, mengingat
program ini memiliki posisi strategis karena merupakan pilot project penataan kawasan pantai selatan di Kabupaten Bantul. Adapun tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengkaji dan menganalisis tingkat efektivitas program penataan kawasan pariwisata Pantai Parangtritis Kabupaten Bantul; dan (2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat efektivitas pelaksanaannya.
Komentar Terbaru