PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI DI KABUPATEN BANTUL DALAM RANGKA MENINGKATKAN INVESTASI

Tujuan dan arah pembangunan nasional Indonesia yakni, berusaha mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur, yang akan diwujudkan melalui pembangunan diberbagai bidang.
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana diketahui secara umum selalu memerlukan modal atau dana yang relatif besar jumlahnya dan harus tersedia dalam waktu yang tepat, dan
kalau bisa cepat. Modal itu seharusnya disediakan oleh pemerintah sebagai pelaksana pembangunan. Akan tetapi kemampuan pemerintah sangatlah terbatas. Oleh karena itu penanaman modal merupakan suatu kebutuhan bagi pemerintah, karena pada dasarnya tidak ada pemerintah manapun yang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri secara terus menerus dalam jangka panjang. Setiap pemerintah selalu mempunyai keterbatasan dalam memenuhi kebutuhannya, sehingga selalu membutuhkan kerjasama dengan negara lain.
Pemerintah juga selalu membutuhkan bantuan dari masyarakat luas, khususnya dunia usaha swasta baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Penanaman modal yang lebih dikenal dengan istilah investasi. Investasi merupakan salah satu instrumen pembangunan yang sangat penting, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Investasi dikenal dua jenis yaitu investasi langsung dan investasi tidak 2 langsung. Masyarakat luas dapat berperan serta secara langsung dalam pembangunan
dengan melakukan investasi. Persoalan pentingnya investasi untuk meningkatkan aktivitas pembangunan dan meningkatkan gairah pembangunan dibidang ekonomi yang hasil akhirnya dapat diharapkan meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat secara lebih nyata, sering menjadi topik penbicaraan dimana-mana. Pihak pelaku investasi atau disebut juga investor memegang peranan penting untuk mengerakkan dinamika perekonomian. Investasi pemerintah seringkali dialokasikan dalam anggaran pemerintah pusat ataupun daerah jumlahnya
terbatas. Peran investasi swasta sangat penting. Hal ini terlihat dari terbatasnya kemampuan keuangan pemerintah. Berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2006, untuk pertumbuhan ekonomi 6,1 persen dibutuhkan investasi secara total 3 dengan jumlah Rp 652,9 trilyun. Dari total tersebut dipenuhi oleh pemerintah hanyak Rp 101,6 trilyun itu berarti sekitar Rp 551,3 trilyun harus diperoleh dari investor swata.
Kabupaten Bantul sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga termasuk Kabupaten yang sedang giat membangun. Sebagai Kabupaten yang termasuk dalam Daerah Istimewa Yogyakakarta, Kabupaten Bantul tidaklah dapat memenuhi semua kebutuhan dananya sendiri untuk melaksanakan pembangunannya. Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Bantul giat dan gencar mengundang investor untuk datang dan menanamkan modalnya di Kabupaten Bantul. Pemerintah Kabupaten Bantul berusaha mempermudah birokrasi dan perizinan investasi di daerahnya, salah satunya adalah perizinan dibidang usaha industri. Karena industri di Bantul masih sangat sedikit padahal dari segi tata ruang, Pemerintah Kabupaten Bantul telah menyediakan suatu kawasan untuk dijadikan kawasan industri yaitu kawasan industri Piyungan. Untuk mempermudah dan mempromosikan kawasan tersebut Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan restribusi nol rupiah bagi pengusaha yang mengurus permohonan izin lokasi yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha industri di kawasan industri Piyungan tersebut. Akan tetapi hal itu tidaklah dengan mudah dapat diwujudkan karena terdapat banyak hambatan yang menjadi kendala untuk membuat investor dengan senang hati menanamkan modalnya di Kabupaten Bantul.
Komentar Terbaru