ANALISIS KEBIJAKAN LAHAN DAN KETAHANAN PANGAN TERHADAP PRIORITAS PENGEMBANGAN KAWASAN PERIURBAN KABUPATEN BANTUL

Peningkatan permintaan lahan menyebabkan persaingan penggunaan lahan antara sektor pertanian dan sektor non pertanian, akibatnya terjadi alih fungsi lahan. Problematika tersebut
tidak dapat dilepaskan dari kebijakan yang telah ditempuh oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Penentuan kebijakan lahan tidak lepas dari proses perumusan kebijakan publik yang memerlukan analisis agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dewasa ini eksistensi sistem pertanian menghadapi berbagai dilema sejalan dengan makin rusaknya sumber daya alam akibat sistem pembangunan yang eksploitatif dengan mengandalkan pertumbuhan ekonomi lewat kebijakan yang memacu peningkatan industrialisasi dengan mengesampingkan sektor pertanian. Pengurangan lahan pertanian di Indonesia dari tahun ke tahun terus berlangsung. Tercatat pada kurun waktu 1988-1993 alih fungsi penggunaan tanah sawah untuk keperluan non pertanian mencapai 8.255 hektar. Penyempitan lahan pertanian secara langsung meningkatkan jumlah petani gurem dengan luas lahan pertanian sama atau lebih kecil dari 0,25 Ha. Kondisi lahan sawah pada tahun 2002 di Propinsi DIY mengalami penurunan cukup signifikan yaitu pada tahun 1983 seluas 63.263 hektar menjadi 58.367 hektar( turun 4.896 ha).
Dengan melihat data tersebut maka proses terjadinya alih fungsi lahan pasti selalu terjadi khususnya di kawasan periurban. Hal ini disebabkan kawasan periurban Kabupaten Bantul merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan proses pembangunan yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya pembangunan Kota Yogyakarta dan pertambahan penduduk yang terjadi di Kabupaten Bantul itu sendiri. Upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian telah dilakukan oleh pemerintah lewat berbagai peraturan daerah dan surat keputusan Bupati yaitu melalui Peraturan Daerah No. 23 tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Lahan dan peraturan daerah yang mengatur
tata ruang daerah No.4 tahun 2002. Pada peraturan daerah tersebut telah diatur fungsi-fungsi lahan berdasarkan satuan wilayah pengembangan yang terbagi menjadi enam wilayah pengembangan, yakni kawasan budidaya pertanian lahan basah, kawasan aglomerasi perkotaan, kawasan tumbuh cepat, kawasan pusat pemerintahan, kawasan perbukitan, dan kawasan pantai.
2009jrdapril2
Komentar Terbaru