IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN PERATURAN PELAKSANAANYA TERHADAP TEMPAT USAHA DI KABUPATEN BANTUL

Indonesia adalah negara berkembang yang bertipe kesejahteraan (welfare state type), yang menitikberatkan pada pemerataan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat, sehingga dituntut untuk berperan aktif dalam menciptakan kesejahteraan secara merata, dan bentuk kesejahteraan yang diciptakan oleh negara adalah dengan pengaturan-pengaturan bidang perizinan, penciptaan kebijaksanaan lewat deregulasi dalam bidang-bidang tertentu, dan kebijakan-kebijakan lain yang mendukung peran negara untuk menciptakan kesejahteraan bagi warganya. Salah satu fungsi pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan adalah dengan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa kebijakan pemerintah dalam pengaturan kewenangan pemerintah daerah dengan pemberian otonomi kepada pemerintah daerah tetap mengedepankan fungsi pelayanan. Seiring dengan perkembangan dunia kegiatan usaha dalam masyarakat maka izin gangguan sangat penting keberadaannya. Izin tersebut sebagai penyelaras, pengarah, pengendali serta pengawas atas kegiatan usaha. Pada dasarnya setiap kegiatan usaha yang akan dilaksanakan dan melibatkan mayoritas masyarakat serta berpengaruh terhadap suatu lingkungan membutuhkan tindakan preventif dan represif baik secara lisan maupun tertulis. Salah satu upayanya dengan mengotimalkan instrumen yuridis yang
berupa perizinan. Izin yang dimaksud dan berkaitan dengan tempat usaha bagi kegiatan usaha masyarakat adalah izin gangguan. Gangguan yang dimaksud adalah bahaya, kerugian atau gangguan yang dimungkinkan timbul dari kegiatan usaha. Dengan izin dapat dibatasi atau diawasi keberadaannya. Apabila menentang hal tersebut, maka tidak diberikan izin. Izin sebagaimana dimaksud adalah instrument untuk membatasi ruang gerak kehidupan masyarakat yang berfungsi sebagai alat monitoring, pengawasan oleh pemerintah. Sebagai kewenangan wajib pemerintah kabupaten/kota dan untuk pemenuhan kesejahteraan masyarakat, maka izin gangguan dituangkan dalam Peraturan Daerah. Pada penyelenggaraannya di Kabupaten Bantul, izin gangguan dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan. Izin Gangguan merupakan persyaratan wajib yang diperuntukkan sebagai dasar bagi kegiatan usaha apapun dalam mengajukan izin operasional. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan izin gangguan terhadap tempat usaha di Kabupaten Bantul, sering dijumpai kendala yang tidak kunjung ada penyelesaian secara pasti, yang dalam Peraturan Daerah berikut dengan peraturan pelaksanaannya tidak diatur atau bahkan telah diatur tetapi disimpangi dalam pelaksanaan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya Pemerintah Kabupaten Bantul menggunakan asas diskresi (discretionary) yang kemudian melahirkan peraturan kebijaksanaan (Freies Ermessen). Berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan terhadap tempat usaha di Kabupaten Bantul , yang sering menggunakan asas diskresi yang dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan penyelenggaraan izin gangguan. Akibat akhirnya adalah mengurangi jaminan kepastian hukum terhadap izin yang diterbitkan. Hal-hal sebagaimana telah dipaparkan di atas, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, dan Undangundang Nomor 5 Tahun 1974 meletakkan titik berat otonomi pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dengan tujuan untuk lebih mendekatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat (Abdullah, 2002 :12). Salah satu bentuk pelayanan pemerintah tersebut adalah dalam bidang perijinan. Sistem perizinan digunakan untuk mengarahkan aktivitas- aktivitas tertentu, mencegah bahaya bagi lingkungan, melindungi
obyek-obyek tertentu, membagi benda-benda yang sedikit, maupun menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas (Hadjon,1993:4-5). Kebijakan pemerintah melakukan pengendalian usaha terhadap kerusakan lingkungan sebagai wujud dari upaya untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan memberikan pelayanan perizinan atas gangguan, kerugian maupun bahaya yang akan timbul sebagai akibat dari kegiatan atau aktivitas serta usaha yang dilakukan oleh masyarakat. Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha masyarakat berkaitan dengan tata ruang dan lingkungan sekitar tempat usaha.
2009jrdagustus1
Komentar Terbaru