MODEL KERJA SAMA ANTAR DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG OTONOMI DAERAH DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Bergulirnya otonomi daerah sejak ditetapkannya UU No. 22 Tahun 1999 telah membawa perubahan paradigma dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Daerah diberi kewenangan sepenuhnya mengatur daerahnya dalam memajukan baik dalam bidang pemerintahan, pendidikan, kebudayaan, sosial kesehatan dan sebagainya dan juga dalam meningkatkan pendapatan asli daerah serta peningkatan pemberian pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga daerah berlomba-lomba untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada. UU No. 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No. 22 Tahun 1999, menunjukkan perubahan yang cukup mendasar antara lain pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau antar daerah yang saling terkait, tergantung dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan, pengaturan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, pengaturan kedudukan DPRD, pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah dan juga pengaturan mengenai desa. Ketentuan-ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004 memang mengembalikan lagi asas satu kesatuan daerah, kabupaten dan kota merupakan bagian dan berada di dalam wilayah provinsi. Dalam Pasal 195 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 dikatakan bahwa dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. Sebagai konsekuensi dari penyelenggaraan otonomi daerah, masingmasing daerah mempunyai otonomi untuk menetapkan kebijakannya sendiri. Namun demikian, keleluasaan daerah ini akan tetap sangat dipengaruhi oleh kebijakan kebijakan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pada umumnya pemerintah daerah merasa perlu untuk membangun kekuatan kolektif di antara mereka dalam rangka mempengaruhi kebijakan nasional. Selain itu, otonomi daerah juga memungkinkan inkonsistensi kebijakan antar daerah yang bersinggungan dalam
mengatur hal yang sama. Inkonsistensi kebijakan ini akan sangat mempengaruhi kinerja pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi dan pelayanan
publik yang seringkali tidak bisa dipagari dalam batas teritorial administratif. Oleh karena itu, kerjasama antar daerah otonom dapat difungsikan menjadi
instrumen mediasi untuk membangun konsistensi kebijakan tersebut.
2009jrdagustus2
Komentar Terbaru