EVALUASI PROGRAM DESA MANDIRI PANGAN DI KABUPATEN BANTUL

Pangan merupakan kebutuhan paling dasar manusia yang harus dipenuhi untuk melanjutkan kehidupannya. Undang-undang No. 7 tahun 1996 tentang Pangan (Aswatini. Dkk, 2004 : 27) mengartikan Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Ketahanan pangan secara nasional (Badan Ketahanan Pangan, 2007:1) pada saat ini belum dapat diwujudkan, hal ini ditandai dengan masih banyaknya kejadian rawan pangan di berbagai daerah di tanah air yang bersifat kronis (terjadi berulang sepanjang waktu) dan transien (terjadi secara mendadak). Melihat kenyataan berbagai permasalahan ketahanan pangan, maka penanganan rawan pangan menjadi salah satu prioritas penting. Salah satu program penanganan kerawanan pangan dan kemiskinan adalah kegiatan
program Aksi Desa Mandiri Pangan. Melalui program tersebut diharapkan masyarakat desa rawan pangan akan kembali mempunyai kemampuan untuk
mewujudkan ketahanan pangan dan gizi, sehingga dapat menjalani hidup sehat dan produktif setiap harinya. Kabupaten Bantul merupakan satu-satunya Kabupaten di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertama kali mendapat kepercayaan dari Badan Ketahanan Pangan Departemen Pertanian untuk melaksanakan program Desa Mandiri Pangan. Alokasi anggaran akan diberikan selama 4 (empat) tahun mulai tahun 2006. Keberadaan program dinyatakan sebagai trigger mechanism (Nainggolan, 2008 : 135) dalam penanganan rawan pangan dan diharapkan dapat diaplikasikan pada daerah lain.
Komentar Terbaru