EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM RENCANA PEMBANGUNAN PERMUKIMAN (RPP)

Pada bulan Mei 2006 terjadi gempa bumi di Kabupaten Bantul. Ratusan ribu bangunan yang meliputi rumah tinggal, fasilitas publik, fasilitas sosial, fasilitas
ekonomi, dan sebagainya, mengalami kehancuran. Diperlukan kerja keras dan anggaran yang besar untuk memulihkannya. Salah satu pihak yang peduli
dengan bencana tersebut adalah Bank Dunia melalui JRF (Java Reconstruction Fund) yang memberikan bantuan dana lingkungan (BDL) kepada Provinsi Jawa
Tengah (Kabupaten Klaten) dan Provinsi DIY (Kabupaten Bantul). Salah satu komponen pada bantuan tersebut adalah pembiayaan serta pemberian bimbingan dan pendampingan kepada setiap desa untuk membuat sendiri Rencana Pembangunan Permukiman (RPP). Tetapi disebabkan oleh keterbatasan
dana maka tidak semua desa yang ada di Kabupaten Bantul memperoleh bantuan ini. Hanya desa-desa terpilih saja yang mendapatkannya dengan
jumlah keseluruhan sebanyak 26 desa (12 desa di tahun 2007 dan 14 desa di tahun 2008). RPP tersebut merupakan rencana pembangunan jangka menengah yang mencakup periode perencanaan selama lima tahun (2008 s/d 2012). Rencana ini disebut juga dengan istilah Community Settlement Plan (CSP) yang disusun berdasarkan aspirasi kebutuhan dan cita-cita masyarakat untuk memperbaiki lingkungan permukimannya serta
mendukung kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana. RPP memuat kegiatan-kegiatan pembangunan tahunan yang akan dilakukan selama kurun waktu lima tahun, termasuk anggaran dan sumber pendanaannya. Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul memandang RPP desa merupakan sesuatu yang positif. Oleh karena itu, pada tahun anggaran 2009 Pemda Kabupaten Bantul meneruskan program penyusunan RPP untuk desa-desa yang belum menerima bantuan ini. Direncanakan seluruh desa yang ada di Bantul akan diberi bantuan untuk menyusun RPP dengan mekanisme dan prosedur sama dengan yang dilakukan oleh JRF. RPP merupakan sesuatu yang baru, khususnya bagi desa-desa di Kabupaten Bantul. Hal ini disebabkan RPP merupakan rencana pembangunan
jangka menengah di tingkat desa yang proses penyusunannya dilakukan sendiri oleh warga desa. Oleh karena itu belum diketahui manfaat rencana ini ,
khususnya bagi warga desa. Untuk itu perlu dilakukan evaluasi tentang bagaimana pandangan masyarakat desa terhadap manfaat RPP. Langkah selanjutnya setelah RPP selesai disusun adalah implementasinya. Dari seluruh kegiatan tahunan yang direncanakan, kegiatan-kegiatan mana saja yang dapat direalisasikan dan mana yang tidak dapat direalisasikan. Perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui pencapaian implementasi RPP dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi tingkat pencapaian tersebut.
Komentar Terbaru