PENGEMBANGAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT

Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak‐hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Undang‐Undang Dasar 1945 mengamanatkan kepada negara memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara demi
kesejahteraannya sehingga efektivitas suatu sistem pemerintahan sangat ditentukan oleh baik buruknya penyelenggaraan pelayanan publik. Disadari bahwa kondisi penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa, seperti : prosedur yang berbelitbelit, tidak ada kepastian jangka waktu penyelesaian, biaya yang harus dikeluarkan,
persyaratan yang tidak transparan, sikap petugas yang kurang responsive dan lain‐lain, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap citra pemerintah. Untuk mengatasi kondisi tersebut perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas
penyelenggaraan pelayanan publik secara berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas (prima) merupakan salah satu ciri kepemerintahan yang baik (Good Governance) sebagai tujuan dari pendayagunaan aparatur Negara. Pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah kepada setiap warga Negara dan penduduk sehingga metode dan prosedur senantiasa harus diaktualisasikan sesuai dengan harapan publik dan perubahan lingkungan. Kegagalan mengantisipasi perubahan semakin menjauhkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Pelayanan publik menjadi isu yang semakin strategis karena kualitas kinerja birokrasi pelayanan publik memiliki implikasi yang luas dalam kehidupan ekonomi dan politik. Dalam kehidupan ekonomi, perbaikan kinerja birokrasi berdampak terhadap iklim investasi yang amat diperlukan oleh pemerintah. Karenanya kinerja
birokrasi pelayanan publik sering menjadi faktor penentu dalam menarik minat investasi. Perbaikan kinerja birokrasi pelayanan publik diharapkan akan memperbaiki kembali citra pemerintah di mata masyarakat, karena dengan kualitas pelayanan publik yang semakin baik kepuasan dan kepercayaan masyarakat bisa dibangun kembali sehingga pemerintah akan memperoleh kembali kepercayaan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sendi pelayanan antara lain menyangkut pemenuhan hak‐hak sipil dan kebutuhan dasar penduduk, masih belum seperti yang diharapkan oleh masyarakat.
Good… cukup inovatif bahasannya
Terima kasih