PERENCANAAN PEMBERDAYAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM RANGKA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (STUDI DI BAGIAN HUMAS SETDA KABUPATEN BANTUL)
Reformasi birokrasi yang sedang gencar dijalankan di Indonesia berlangsung di berbagai bidang, salah satunya keterbukaan informasi. Tujuan yang hendak dicapai dari keterbukaan informasi adalah open administration dimana masyarakat diberikan kepastian hukum untuk mengakses informasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pemerintahan. Hadirnya Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi tumpuan harapan bagi terwujudnya keterbukaan informasi atau transparansi. Namun, dua tahun sejak diberlakukannya UU KIP ini, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintah daerah belum dapat diimplementasikan
sepenuhnya. Dengan kata lain, masih banyak pemerintah daerah yang secara pengembangan kelembagaan dan substantif belum melaksanakan UU KIP (Tifa Foundation, 2012). Pengembangan kelembagaan adalah pembentukan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen-tasi (PPID), sedangkan yang dimaksud dengan substantif adalah pengembangan sistem informasi dan dokumentasi.
Komentar Terbaru