Rencana Pengembangan Transportasi di Kabupaten Bantul

Transportasi merupakan urat nadi kehidupan berbangsa dan bernegara, mempunyai fungsi sebagai penggerak, pendorong dan penunjang pembangunan
sebagaimana telah digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Transportasi merupakan suatu sistem yang terdiri dari sarana, prasarana, yang didukung oleh tata laksana dan sumber daya manusia membentuk jaringan prasarana dan jaringan pelayanan. Banyak elemen yang terkait dalam sistem transportasi baik sarana, prasarana maupun pergerakan, antara lain: kelaikan, sertifikasi, perambuan, kenavigasian, sumberdaya manusia, geografi, demografi, dan Iain-lain. Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh peran sektor transportasi. Karenanya Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) harus dibina agar mampu menghasilkan jasa transportasi yang handal, berkemampuan tinggi dan diselenggarakan secara terpadu, tertib, lancar, aman, nyaman dan efisien dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan; mendukung mobilitas manusia, barang serta jasa; mendukung pola distribusi nasional serta mendukung pengembangan wilayah dan peningkatan hubungan intemasional yang lebih memantapkan
perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka perwujudan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pembangunan transportasi, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota mempunyai peranan sesuai cakupan kewenangannya masing-masing, yaitu berkewajiban untuk menyusun rencana dan merumuskan kebijakan, mengendalikan dan mengawasi perwujudan transportasi. Salah satu kewajiban
dimaksud adalah menetapkan jaringan prasarana transportasi dan jaringan pelayanan. Disamping itu juga berkewajiban untuk melaksanakan tugas
pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang tidak diusahakan dengan prioritas daerah-daerah yang kurang berkembang. Dengan terbatasnya
anggaran pembangunan daerah menuntut perubahan pola pikir kearah perencanaan dan penetapan prioritas pembangunan dan pengembangan saranaprasarana transportasi secara efektif, sesuai kebutuhan yang berdasar realitas pola aktivitas, pola bangkitan-tarikan pergerakan, sebaran pergerakan serta keunggulan komparatif antar zona dalam suatu wilayah, yang terbentuk dalam suatu sistem transportasi dan tatanan transportasi yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Komentar Terbaru